OTONOMI KHUSUS PAPUA: DARI AMANAT KONSTITUSIONAL KE DESAIN KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KHUSUS

Authors

  • Martinus Guntur Ohoiwutun Institut Cinta Tanah Air Author
  • Ali Rahman Author
  • Tuti Haryanti Author

Keywords:

Otonomi khusus; Papua; Peraturan daerah khusus.

Abstract

Otonomi khusus di Provinsi Papua dirancang untuk menerjemahkan nilai keadilan, pengakuan identitas, dan partisipasi politik ke dalam instrumen hukum yang operasional, terutama melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Artikel ini menelaah bagaimana pembentukan Perdasus semestinya dimaknai dalam menjalankan amanat otonomi khusus Papua. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menilai desain kelembagaan, proses pembentukan, serta efektivitas Perdasus. Secara formal, Perdasus ditetapkan oleh DPR Papua (DPRP) bersama Gubernur Papua dengan mempertimbangkan dan memperoleh persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui rekomendasi. Namun, dalam lima tahun terakhir, pembentukan Perdasus umumnya tidak disertai rekomendasi MRP yang substantif; peran MRP cenderung terbatas pada penegasan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua. Kondisi ini menunjukkan ruang partisipasi MRP dalam siklus regulasi substantif masih sempit. Agar Perdasus benar-benar merefleksikan nilai lokal dan tujuan otonomi khusus, peran MRP perlu diperkuat sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan, tidak semata pada persetujuan akhir. Penguatan peran di hulu proses regulasi diharapkan meningkatkan legitimasi, kualitas materi muatan, dan daya terima sosial Perdasus sebagai instrumen penyelesaian konflik dan pengelolaan keragaman di Papua.

References

Amirullah, Aldi. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 3, no. 2 (2023): 167–185.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang,. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Atmasasmita, Romli. “Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional.” Jurnal Hukum Prioris 3, no. 1 (2012): 1–26.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil Kajian Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020.

———. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta, 2017.

Boelaars, J. “Manusia Irian Jaya. Dahulu, Sekarang, Masa Depan.” Jakarta (ID): PT. Gramedia (1986).

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia pustaka utama, 2017.

Effendy, Revana Giara. “Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua.” Binamulia Hukum (2023).

Iek, Mesak, Halomoan Hutajulu, Agustina Ester Antoh, and Stephani Inagama Timisela. “Sosialisasi Pengakuan Tanah Adat Keluarga Faitri Sebagai Sistem Nilai Yang Menentukan Pranata Ekonomi Di Kampung Tehak Tee Distrik Aitinyo Utara Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.” SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 8 (2023): 820–826.

Karim, Zahlul Pasha. “Pengabaian Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Daerah Otonomi Khusus.” Proceeding APHTN-HAN 2, no. 1 (2024): 239–282.

Mustofa, Hasan. “Otonomi Khusus Noken Papua Dalam Bingkai Ketatanegaraan Indonesia.” As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History 3, no. 1 (2023): 14–25.

Ni’Matul, Huda. “Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI: Kajian Terhadap Daerah Istimewa Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus.” Bandung: Nusamedia (2014).

Pemerintah Provinsi Papua. Mengungkap Fakta Pembangunan Papua Rekam Jejak Implementasi Otsus (2002-2020). jayapura: Pemerintah Provinsi Papua, 2020.

Pigay, Decki Natalis, and Lance Castles. Evolusi Nasionalisme Dan Sejarah Konflik Politik Di Papua: Sebelum, Saat Dan Sesudah Integrasi. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Rakia, A Sakti R S, Muharuddin Muharuddin, and Marthin Sahertian. “Pelaksanaan Kewenangan Gubernur Dalam Konsep Otonomi Khusus Papua.” JUSTISI 8, no. 1 (2022): 1–14.

Rathgeber, Theodor. Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Papua Barat : Studi Realita Sosial Dan Perspektif Politik. 1st ed. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.” Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, no. 1 (2021): 1–40.

Ruslan, Achmad. Teori Dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKap Indonesia, 2013.

Sakmaf, Marius Suprianto. “Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat Dalam Pengelolaan Situs Mansinam Sebagai Objek Wisata Religi Berbasis Kesejateraan Masyarakat Hukum Adat.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (2022).

United Nation. “Indonesia Netherlands Agreement ( with Annex ) Concerning West New Guinea ( West Irian ). Signed at the Headquarters of the INDONÉSIE et Accord ( Avec Annexe ) Concernant La Nouvelle-Guinée Occi Dentale ( Irian Occidental ). Signé Au Siège de l ’ Organisa,” no. 6311 (1962).

Yoman, Socratez Sofyan. Pintu Menuju Papua Merdeka Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Dan Pepera 1969 Hanya Sandiwara Politik Amerika, Indonesia, Belanda Dan PBB. jayapura: Lembaga Rekonsiliasi Hak-Hak Asasi Manusia Koteka Papua Barat, 2000.

Downloads

Published

2026-01-30

Issue

Section

Articles