PERATURAN KEBIJAKAN SEBAGAI GREY NORM: DISKRESI PEMERINTAH SEBAGAI JALAN PINTAS PEMBENTUKAN NORMA DAN PROBLEMATIKA PENGUJIANNYA
Keywords:
Peraturan, Kebijakan, Grey Norm, Diskresi, Pembentukan Norma,.Abstract
Peraturan kebijakan seperti surat edaran, instruksi, dan pedoman semakin banyak digunakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sebagai instrumen diskresi untuk mempercepat pelayanan publik dan mengisi kekosongan hukum. Namun, dalam perkembangannya, peraturan kebijakan kerap berfungsi layaknya norma hukum yang mengikat umum meskipun berada di luar sistem peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan problem normatif karena diskresi pemerintah berpotensi bergeser menjadi jalan pintas pembentukan norma terselubung (grey norm) yang mengancam asas legalitas dan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan batasan peraturan kebijakan sebagai grey norm serta mengkaji problematika pengujiannya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan kebijakan telah melampaui fungsi administratifnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketiadaan mekanisme pengujian normatif yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan penataan batas materi muatan dan penguatan mekanisme pengujian peraturan kebijakan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
References
Ananda, A. I., AS, A. M. H., Hasbullah, M., & Pa, P. M. (2025). Urgensi Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam UUD 1945 Untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Daerah. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 430-442.
Arifin, F. (2021). Pengujian Peraturan Kebijakan dalam Sistem Peradilan di Indonesia. LITIGASI, 22(1), 133-156.
Arifin, F. (2025). Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(01), 25-37.
Ashfiya, D. G. (2023). Diskursus Pergeseran Konsep Diskresi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dan Pengujiannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 6(1), 57-88.
Asmara, G. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1), 1-16.
Atmaja, G. M. W. (2022). Pergeseran Sudut Pandang Pengujian Peraturan Kebijakan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 751-764.
Eric, E., & Anggraita, W. (2021). Perlindungan Hukum Atas Dikeluarkannya Peraturan Kebijakan (Beleidsregel). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 464-485.
Gusri, I. (2023). Implementasi Prinsip Non-Retroaktif Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil Ditinjau Dari Aspek Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Peratun, 6(1), 1-34.
Hayati, I. U., & Tinambunan, H. S. R. (2020). Keberlakuan Hukum dan Kekuatan Mengikat Peraturan Menteri yang Tidak Diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi. Jurnal Hukum Novum, 7(3), 1-10.
Herwibowo, B. H., Maryano, M., & Mau, H. A. (2025). Kepastian Hukum Kewenangan Diskresi Direksi BUMN dalam Perspektif Prinsip Good Corporate Governance. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(8), 1491-1503.
HSB, A. M., & Shanty, V. (2021). Diskresi Sebagai Dasar Pertimbangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Law Jurnal, 1(2), 1-12.
Huda, N. M. (2021). Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 550-571.
Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127-140.
Katili, M. F. B., Moonti, R., Moonti, R. M., & Kasim, M. A. (2025). Reformasi Politik dan Kewenangan Presiden: Analisis Kritis terhadap Peran Instruksi Presiden dalam Pembentukan Kebijakan Nasional. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 373-383.
Langkay, J. G., Mawuntu, R. J., & Pinasang, D. R. (2023). Kajian Hukum Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi yang Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 11(4), 1-10.
Muhshi, A., & Yunita, F. T. (2024). Diskursus Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Media Iuris, 7(2), 191-220.
Nugroho, I. B. (2024). Aktualisasi AAUPB Dalam Legislasi: Studi Relasional Politik Hukum Dan Kebijakan Publik. Recht Studiosum Law Review, 3(2), 188-198.
Pamungkas, C. A., & Asmorojati, A. W. (2023). Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Media of Law and Sharia, 4(2), 89-103.
Prawiranegara, K. (2021). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu. Lex Renaissance, 6(3), 591-604.
Prestika, A., & Yurikosari, A. (2020). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI “ALASAN MENDESAK” DALAM SE MENAKERTRANS NO. SE-13/MEN/SJ/HK/I/2005 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 139PK/PDT. SUS-PHI/2016). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 928-945.
Putra, E. A. M. (2024). Konsep ideal pengujian peraturan kebijakan (beleidsregel) di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 3(1), 1-20.
Putra, H. C. (2023). Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 130-143.
Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati, K. (2025). Diskresi pejabat administrasi dalam pelayanan publik terhadap batasan dan pengawasan diskresi. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33-42.
Sjarif, F. A., & Kastanya, E. J. (2021). Surat Edaran Sebagai Instrumen Administrasi Negara Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 786-802.
Tanggahma, B., & Muhammad, R. N. (2024). Menguak Esensi: Negara Hukum dalam Konstitusi: Sebuah Analisis Mendalam terhadap Perlindungan Hak-hak Warga Negara. UNES Law Review, 6(3), 9456-9468.
Taufiqurrahman, M. (2024). Kebijakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 776-771.
Utami, T., Solihah, S., Maulana, M., Adawiah, I., & Firdaus, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penerap Prinsip Legalitas Dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Journal Customary Law, 2(3), 1-10.
Wijayanti, S., Sari, Z. N., Salam, S., & Firdaus, A. A. (2024). Norm Clash in Lex Superior Derogate Legi Inferiori Principle's Implementation on Circular Letters and
Yanuar, M. A. (2024). Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 170-184.
Yulida, D., Utama, K. W., & Nugraha, X. (2022). Verifikasi Manual Manifestasi Asas Kecermatan Sebagai Batu Uji Terhadap Keputuan Tata Usaha Negara. Jurnal USM Law Review, 5(1), 31-48.
Yusdheaputra, W. (2023). Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 6(1), 191-214.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adhe Ismail Ananda, Muh. Taqwin Tahir (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




