REKONSTRUKSI MAKNA “IKUT MEMBAHAS” DALAM PASAL 22D AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945 DAN IMPLIKASINYA BAGI KEWENANGAN LEGISLASI DPD
Keywords:
DPD; Pembahasan RUU; Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945.Abstract
Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Namun dalam praktik pembentukan undang-undang, keterlibatan DPD dibatasi hanya sampai Pembicaraan Tingkat I dan tidak berlanjut hingga tahap pengambilan keputusan (Pembicaraan Tingkat II). Kondisi ini menimbulkan persoalan konstitusional, terutama setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang menegaskan konsep pembahasan tripartit antara DPR, DPD, dan Presiden. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna konstitusional frasa “ikut membahas” dalam Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menelaah pengaturan peran DPD dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan merumuskan penguatan peran DPD dalam pembentukan undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konspetual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan peran DPD sampai Pembicaraan Tingkat I bersumber dari desain normatif undang-undang yang mereduksi kewenangan konstitusional DPD dan berdampak pada lemahnya representasi kepentingan daerah. Oleh karena itu artikel ini merekomendasikan rekonstruksi dan reformulasi pengaturan hukum guna menegaskan keterlibatan DPD secara berkelanjutan dan proporsional dalam pembahasan RUU. Rekomendasi ini bertujuan memperkuat partisipasi substansi DPD sesuai amanat konstitusional, mengatasi disharmoni regulasi yang melemahkan representasi daerah.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Huda, Ni’mah. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indrati S., Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya.
Yogyakarta: Kanisius.
Isra, Saldi. (2021). Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Fungsi Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Manan, Bagir. (2004). DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press. Manan, Bagir. (2019). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Isra, Saldi. (2014). Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 endah yuniningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




