RESTRUKTURISASI HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL
Keywords:
Politik, Perundang-Undangan, Sistem HukumAbstract
Badan Legislasi DPR RI pro aktif melakukan perubahan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, meskipun sebelumnya di Tahun 2019 telah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada kesempatan sebelumnya mulai timbul kekhawatiran sejumlah pihak bahwa keberadaan Peraturan Perundang-Undangan berimplikasi terhadap aspek perekonomian, khususnya berkaitan dalam hal perizinan dan investasi. Bagaimana konfigurasi hukum dan politik dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ? Bagaimana pandangan Hans Nawiasky untuk hierarki Peraturan Perundang-Undangan ? Bagaimana kedudukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai sistem hukum nasional ? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Perundang-undangan merupakan salah satu produk politik oleh karenanya karakter isi setiap produk hukum akan sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Untuk meredam gejala obesitas Peraturan Perundang-Undangan, perlu mengaktualisasikan teori Hans Nawiasky, dengan demikian obesitas Perundang-Undangan yang berada di level aturan pelaksana dan aturan hukum, akan mampu diminimalisir. Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu entitas sistem hukum nasional, penataan legislasi dan peraturan kebijakan nasional, diharapkan mampu berdampak positif dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, dan terlaksananya pelayanan publik secara maksimal.
References
Abdussalam, Politik Hukum, Jakarta: PTIK, 2011.
Agtas, Supratman Andi, “Baleg Setujui Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jadi Inisiatif DPR”, Media Indonesia, Februari 7, 2022, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/469812/baleg-setujui-revisi-uu-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-jadi-inisiatif-dpr.
Ahmad, Sufmi Dasco, “DPR Tunda Sahkan RUU PPP yang Ubah Aturan Omnibus Law”, CNN Indonesia, April 14, 2022, https://www.cnnindonesia.com /nasional/20220414114448-32-784746/dpr-tunda-sahkan-ruu-ppp-yang-ubah-aturan-omnibus-law.
Arbas, Cakra, Aceh dan MoU Helsinki di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Medan: PT. Sofmedia, 2015.
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, , 2006.
Baidawi, “Baleg DPR Setujui Pembahasan UU PPP Dibawa ke Rapat Paripurna”, Parlementaria Dewan Perwakilan Rakyat, April 13, 2022, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38637/t/Baleg+DPR+Setujui+Pembahasan+UU+PPP+Dibawa+ke+Rapat+Paripurna
Bruggink, J.J.H, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Callychya Juanitha Raisha Tuhumena, dkk, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, Nomor 3 (Mei 2021): 251.
Hamidi, Jazim, “Makna Dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Disertasi, Universitas Padjajaran, 2005.
Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 2006.
Imawanto, dkk, “Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia”, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 12 Nomor 1 (April 2021): 167 – 168.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan 1, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
___________________, Ilmu Perundang-Undangan 2, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2011.
Lubis, M. Solly, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Bandung: Mandar Maju, 2009.
______________, Serba-serbi Politik dan Hukum, Medan: PT. Sofmedia, 2011.
______________, Paradigma Kebijakan Hukum Pasca Reformasi, Medan: PT. Sofmedia, 2011.
MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
__________________, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.
______________________, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.
Purbacaraka, Purnadi dan M. Chidir Ali, Disiplin Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1998.
Rawls, John, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta; Sinar Grafika, 2018.
Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2000.
_____________________, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Tanya, Bernard L, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
________________, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Vlies, I.C Van Der, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2005.
Widayati, “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan”, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 36 Nomor 2 (September 2020): 67, https://doi.org/10.26532/jh.v36i2.11391
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 9, Nomor 1 (Juni 2018): 81.
Zaka Firma Aditya, Rizkisyabana Yulistyaputri, “Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 8 Nomor 1, (April 2019): 38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakra Arbas, Andryan Andryan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.