PENERAPAN TEORI GABUNGAN DALAM INTERNALISASI NORMA HUKUM INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL
Keywords:
Teori Hybrid, Internalisasi, Proses Legislatif.Abstract
Makalah ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Teori Hibrida dalam proses internalisasi hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya di bidang hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketegangan antara komitmen normatif Indonesia terhadap instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, seperti ICCPR dan Perjanjian Paris, dan implementasinya di tingkat nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis regulasi nasional terkait ratifikasi dan harmonisasi hukum internasional, sementara pendekatan kepustakaan mengkaji kajian hukum dan studi terdahulu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan dualis yang dianut Indonesia tidak selalu responsif terhadap isu-isu global dan seringkali terhambat oleh tantangan struktural, kelembagaan, dan kapasitas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Teori Hibrida dipandang sebagai solusi konseptual untuk mengatasi kekakuan tersebut dengan tetap menghormati kedaulatan nasional. Penerapan teori ini menawarkan jalur menuju harmonisasi konstitusional dan progresif antara hukum nasional dan kewajiban internasional, sehingga memperkuat peran Indonesia dalam tatanan hukum internasional yang adil, responsif, dan berkelanjutan.
References
Angela Riry, Welly. “Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 02 (February 2021): 244–50. https://doi.org/10.46799/jst.v2i2.228.
Aprianto, Ary. “Relevansi Monisme Dan Dualisme Bagi Pemberlakuan Perjanjian Internasional Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (August 2022): 580–605. https://doi.org/10.31078/jk1934.
Emia Tarigan, Vita Cita, Devi Yulida, Rina Melati Sitompul, and Nor Akhmal Hasmin. “Studi Komparatif Food Safety Policy Ditinjau Dari Sustainable Development Goals.” Law Jurnal 5, no. 2 (February 2025): 158–69. https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6073.
Hidayat, Rahmat, Siti Fatimah, and Muhammad Adib Alfarisi. “Penyelesaian Komnas HAM Dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (December 2024): 115–22. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5427.
Institute for Criminal Justice Reform. Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik. n.d. https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/.
Kurnia, Titon Slamet. “Internalisasi Standar Ham Internasional Dalam Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 2 (June 2016): 277. https://doi.org/10.22146/jmh.16726.
Kusumohamidjojo, B. Hukum Yang Responsif: Kajian Filsafat Hukum Kontemporer. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Nasir, Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, and Raesitha Zildjianda. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (February 2023): 241–54. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.
Nor Yelly, Muhammad Syahrul, and Amara Azahra. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional.” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (May 2025): 403–7. https://doi.org/10.63822/bzafxr98.
Parvez, Abel, Reyhana Nabila Ismail, Sifa Alfyyah Asathin, and Agus Saputra. “Reformulation Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan for Transition to Eco-Friendly Energy Based by Green Legislation.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 3, no. 1 (January 2023): 94–112. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069.
Sahlan, Nurul Miqat, and Susi Susilawati. “Realizing ‘Deconstructional’ Justice Through Agrarian Civil Law Reform: A Review Of Jacques Derrida’s Theory.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 12, no. 3 (December 2024): 588–606. https://doi.org/10.29303/ius.v12i3.1559.
Samudera Erlangga, Afga, and Ellyne Dwi Poespasari. “Comparison of Civil Law and Common Law Legal Systems in the Application of Jurisprudence.” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 6 (September 2024): 2229–35. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i6.649.
Sutrisno, Andri. “Penerapan Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Tantangan Teoritis Dan Praktis.” IBLAM LAW REVIEW 5, no. 2 (May 2025): 78–90. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.611.
Tarigan, Vita Cita Emia. Introduction Legal Research Methodology. Medan: Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI, 2019.
Tarigan, Vita Cita Emia, Mahmul Siregar, Mohammad Ekaputra, Abdul Rauf, and Siti Hafsyah Idris. “Perdagangan Karbon Dan Desa Ketahanan Iklim.” LWSA Conference 8 (2025).
Ukas, Ukas, and Zuhdi Arman. “Analisis Yuridis Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional (Dalam Kajian Prespektif Teori).” PETITA 3, no. 2 (December 2021): 249–58. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3830.
Ume, Yosua Yohanes Robot Simbawa. “Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap Hukum Nasional.” LEX ET SOCIETATIS 8, no. 1 (May 2020). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468.
Yulida, Devi, Ratna Herawati, and Indarja. “Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional Melalui Judicial Preview.” Diponegoro Law Review 10, no. 2 (n.d.): 2021.
Yulida, Devi, and Dedy Novindra. “Clean Coal Energy: The Perspective of Environmental Law on Steam Power Plants in Indonesia.” Mahadi: Indonesia Journal of Law 4, no. 1 (2025): 64–72.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 vita cita emia Tarigan, Devi Yulida (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.