MENYIKAPI KETERBATASAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH: OPTIMALISASI PELAKSANAAN KEWENANGAN DPD DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Authors

Keywords:

DPD, Pembentukan Undang-Undang, DPR.

Abstract

Selama hampir 20 (dua puluh) tahun keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak banyak Rancangan Undang-Undang yang berhasil dijadikan undang-undang, dan jumlahnya tidak lebih dari hitungan jari. Diantara UU yang berasal dari DPD yaitu UU tentang Kelautan dan UU Ekonomi Kreatif. Jumlah yang jauh berbeda dari UU yang dihasilkan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat. Dilihat dari kewenangan normatif, sebenarnya kewenangan legislasi yang dimiliki oleh DPD berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak sepenuhnya dapat dikatakan sama dengan kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan Undang-Undang. Perbedaan paling signifikan, DPD tidak terlibat pada tahap persetujuan bersama. Selain itu usulan RUU DPD pun hanya dapat dilanjutkan prosesnya untuk memperoleh persetujuan bersama Pemerintah, apabila RUU yang awalnya digagas DPD, dapat diterima sebagai RUU usul DPR. Sebagian besar masyarakat melihat fenomena sebagai fenomena DPD ‘mandul’ dalam pembentukan Undang-Undang, padahal kewenangan DPD memang secara normatif, tidak sama sebanding dengan kedua lembaga pembentuk undang-undang lainnya. Bagi anggota DPD, fenomena ini seperti dimaknai sebagai ‘ketidakadilan’ bagi peran mereka sebagai pembentuk Undang-Undang. Padahal apabila merujuk pada original intent pembentukan DPD, DPD dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang berkaitan dengan daerah. Selama pengaturan dalam konstitusi tidak berubah, maka skema hukum kewenangan DPD harus dilaksanakan sesuai pengaturan, namun bukan berarti DPD tidak dapat mengoptimalisasikan kewenangannya untuk turut terlibat dalam penyusunan undang-undang yang berkualitas agar tujuan awal pembentukan DPD dapat terpenuhi. Tidak memiliki kewenangan sepenuh Dewan Perwakilan Rakyat, bukan berarti menjalankan kewenangan seadanya, pengoptimalan kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan beberapa cara dan strategi lainnya.

 

References

Akbaruddin, Adika. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945,” Jurnal Pandecta, Volume 8, Nomor 1, Januari 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Pers. 2004.

Huda, Lalu Halawani, dan Durohim Amnan. Rekonseptualisasi Kedudukan Dan Fungsi DPD RI Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Volume 3, Nomor 2, 2023.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia. Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Undang-Undang Nomor 59, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara 6987).

Muksalmina, Tasyakur, Nabhani Yustisi. “Dinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Unes Journal of Swara Yustisia, Vol. 7, Nomor 2, 2023.

Nisa, Khoirotin. “Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sistem Perwakilan Rakyat Bikameral yang Mandul”. Jurnal Wahana Akademika, Volume 4, Nomor 1, April 2014.

Nursadi, Harsanto. Hukum Administrasi Sektoral, Edisi Revisi, Depok: Center of Law and Good Governance Studies (CLGS), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.

Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. New Haven and London: Yale University. 1999.

Program Legislasi Nasional, https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list, diakses pada tanggal 8 Desember 2024.

Putra, Andy Irman. 2008. “Penulisan Kerangka Ilmiah Tentang Peran Prolegnas Dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen)”, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, 2008.

Putra. Antoni, ed. Egidius Patnistik, DPD Lembaga Negara Yang Nyaris Tidak Berguna. diakses melalui https://pshk.or.id/blog-id/dpd-lembaga-negara-yang-nyaris-tak-berguna/ pada tanggal 29 Agustus 2025.

Ruliah. “Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, Halu Oleo Law Review, Vol. 1 Nomor 2, Juni, 2018.

Saputra, Yulianta. “Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” diakses melalui https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/penguatan-kewenangan-dewan-perwakilan-daerah-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/ pada tanggal 29 Agustus 2025.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Edisi Revisi. 2010.

Yozami, M. Agus. Ini 41 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/?page=2 pada tanggal 28 Agustus 2025.

Downloads

Published

2025-08-31

Issue

Section

Articles